Untuk Mengevaluasi dan Memacu Kinerja

DPRD Kota Bogor Gelar Refleksi Kinerja

BOGOR TODAY – Untuk mengevaluasi hal yang sudah dilakukan  sekaligus memacu meningkatkan kinerja DPRD Kota Bogor kedepan. DPRD Kota Bogor menggelar refleksi kinerja Satu Tahun Sidang, bertempat di Cappelen Avenue, Kebun Raya Bogor pada Minggu 20 Desember 2020

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. mengatakan bahwa,  Bogor  adalah  Kota sejarah yang memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi sebuah kota yang maju dimasa depan. Dengan posisi yang sangat strategis dekat dengan Ibu Kota Negara, selain itu Kota Bogor memiliki modal sosial budaya dan demokrasi masyarakat yang begitu kuat, sehingga menjadikan kota ini tumbuh seperti Kota Jakarta. Untuk membangun Kota Bogor yang ramah keluarga, sambung Atang, sebagaimana visi Kota Bogor Tahun 2019 -2024 diperlukan kolaborasi yang solid dari berbagai pihak terutama antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor. Pertumbuhan Kota Bogor yang semakin maju, dibutuhkan sistem pemerintahan yang baik dan transparan dan akuntabel sesuai dengan asas tata kelola untuk mengawal program-program pembangunan serta tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. DPRD Kota Bogor periode 2019 – 2024 bertekad untuk menjadikan lembaga yang aspiratif, amanah, professional dan bermartabat sekaligus menjadikan rumah rakyat yang bisa dikunjungi dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. “Sejak kami dilantik 20 Agustus 2019 silam, tercatat sedikitnya  ada 283 aspirasi yang disampaikan organisasai/lembaga ke DPRD Kota Bogor. Selain itu ribuan aspirasi lain yang masuk melalui jalur komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat Kota Bogor, ini menjadikan DPRD Kota Bogor yang aspiratif,” ujar Atang Trisnanto. Terkait  acara menggelar  “Refleksi Kinerja”,  Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto,  menjelaskan bahwa hal itu dilakukan, selain untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan, juga sekaligus untuk memacu DPRD meningkatkan kinerja di tahun-tahun berikutnya. DPRD Kota Bogor periode 2019-2024, sambung Atang,  di bidang Legislasi, DPRD Kota Bogor  hingga saat ini telah  menyelesaikan  sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). “Masa Sidang kesatu  (Agustus – Desember 2019) kita bisa langsung menyelesaikan 7 raperda sekaligus, dimana 3 Raperda merupakan limpahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Tahun Sidang  2017, 2 Raperda limpahan Propemperda Tahun Sidang  2018 dan 2 Raperda lainnya limpahan Propemperda Tahun Sidang  2019,” Papar  Atang Trisnanto. Menurut data, Masa Sidang Ke Satu (September – Desember 2019), selain telah membahas sebanyak 7 Raperda, DPRD Kota Bogor juga telah menetapkan 18 Keputusan, yakni 10 Keputusan DPRD dan 8  Keputusan Pimpinan DPRD. Sebanyak 7 Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda pada Masa Sidang Ke Satu (September – Desember 2019) tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perlindungan Lahan  Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor. Sementara itu pada agenda tahun 2020,  menurut Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, DPRD Kota Bogor telah menyelasaikan sebanyak 10 Raperda dari 14 Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2020.  “Masih ada 4 Raperda lagi yang sedang dilakukan pembahasan dan mudah mudahan bisa segera selesai,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini. Kesepuluh Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut antara lain Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustruian dan Perdagangan, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang  Ruang Terbuka Hijau dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor. Sedangkan Raperda yang masih dibahas antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat atas dampak Perlakukan Penyimpangan Seksual. FUNGSI LEGISLASI Sementara itu, pelaksanaan Fungsi Bidang Legislasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-47 Tahun 2019 tanggal 26 Nopember 2019  tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disepakari ada 13 Raperda yang akan dibahas  selama kurun waktu Tahun Sidang 2020. Namun pada perjalanannya ada perubahan berdasarkan Rapat Finalisasi  antara Pemerintah Kota Bogor dengan Bapemperda DPRD Kota Bogor pada 26 Agutus lalu disepakati untuk membahas sebanyak 15 Raperda pada Tahun  Sidang 2020, sehingga perubahan Propemperda tersebut adalah Masa Sidang Kedua  dibahas sebanyak 4 Raperda; yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor dan Raperda tentang Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Masa Sidang Ketiga dibahas sebanyak 4 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Atas Dampak Prilaku Penyimpangan Seksual, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Perubahan Kedua  Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya
============================================================
============================================================
============================================================