BOGOR TODAY – Sedikitnya delapan hotel di Kota Bogor bakal menggelar acara saat pergantian tahun 2021 mendatang. Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menginstruksikan tak ada pesta perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Larangan tersebut beredar dengan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan Tahun Baru dimasa pandemi Covid-19 dengan berkerumun. Surat edaran yang berisi empat poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya dan telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menerangkan bahwa acara tersebut tetap digelar. Hanya saja ada pengecualian untuk kegiatan operasional usaha restoran, pariwisata, dan usaha jasa lainnya. “Ada ketentuan yang masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terang Yuno, Selasa (15/12/2020).
BACA JUGA :  DPRD Desak Pemkot Selesaikan Masalah Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================