PELAKU pencopetan yang biasa beroperasi di sekitaran Stasiun Bogor, hanya bisa menunduk malu saat Polisi membaweanya ke hadapan wartawan saat jumpa perss. Pelaku bernama DZ alias Bajing (32 tahun), telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali. Terkait dengan kejadian tersebut, kerugian mencapai Rp. 6.700.000,00 dengan 7 barang bukti. Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHP dan di ancaman hukum 5 tahun penjara. (Bogor Today/Adit, Regina-MG, Audi-MG)

BACA JUGA :  Dua Perkara yang Paling Banyak Menjerumuskan Manusia ke Neraka Menurut Hadis, Muslim Perlu Waspada

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================