“Abu Bakar Baasyir telah di Rapid antigen dan hasilnya negatif, kemudian yang menjemput pun wajib melampirkan surat keterangan swab dan tim pengcacara atau keluarga sudah memberikan surat keterangan negatif,” jelasnya. Iapun menyampaikan, pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan kemudian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM telah mempertimbangkan bagi para simpatisan Abu Bakar Baasyir untuk tidak menjemput demi menghindari kerumunan yang berdampak pada resiko tinggi penyebaran Covid 19. “Karena Abu Bakar Baasyir sudah berusia 82 tahun yang beresiko terpaparnya Covid-19 sangat besar. Kondisi Abu Bakar Baasyir pada saat dibebaskan dalam keadaan bahagia dan kondisi sehat. Sebelum bebas sempat ditensi dan dicek lagi kesehatannya, Allhamdulillah beliau dalam kondisi sehat,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kementrian PUPR Buka Formasi Seleksi CPNS 2024 Setelah Lebaran! Ini Dia Syarat dan Tanggal Pendaftarannya
============================================================
============================================================
============================================================