BOGOR TODAY – Setelah menjalani pidana selama 15 tahun penjara, Abu Bakar Baasyir mantan narapidana kasus terorisme telah dibebaskan dari Lapas khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). “Abu Bakar Baasyir sudah bebas murni dari lapas khusus Gn.sindur dan sudah dibebaskan sekitar pukul 05.30 WIB usai melaksanakan shalat subuh,” ujar Rika Aprianti Kabag Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, Abu Bakar Baasyir dijemput oleh keluarga dan tim pengacara, kemudian setelah serah terima kepada keluarga yang didampingi tim pengacara kemudian beliau langsung bertolak menuju kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang didampingi oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88. “Atas kewenangan kami adalah, bahwa abu bakar telah bebas murni tidak wajib lapor lagi di permasyarakatan jadi tanggung jawab kami sampai disini,” katanya. Kemudian Rika menjelaksan, atas permintaan tim kuasa hukum keluarga demi menghindari kerumunan. Untuk itu pelaksanaan pembebasan Abu Bakar Baasyir telah dilakukan lebih pagi sesuai dengan protokol kesehatan “Abu Bakar Baasyir telah di Rapid antigen dan hasilnya negatif, kemudian yang menjemput pun wajib melampirkan surat keterangan swab dan tim pengcacara atau keluarga sudah memberikan surat keterangan negatif,” jelasnya. Iapun menyampaikan, pihak Direktorat Jenderal Permasyarakatan kemudian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM telah mempertimbangkan bagi para simpatisan Abu Bakar Baasyir untuk tidak menjemput demi menghindari kerumunan yang berdampak pada resiko tinggi penyebaran Covid 19. “Karena Abu Bakar Baasyir sudah berusia 82 tahun yang beresiko terpaparnya Covid-19 sangat besar. Kondisi Abu Bakar Baasyir pada saat dibebaskan dalam keadaan bahagia dan kondisi sehat. Sebelum bebas sempat ditensi dan dicek lagi kesehatannya, Allhamdulillah beliau dalam kondisi sehat,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Para Ibu Wajib Tahu, Ini Dia 10 Makanan Mengandung Zat Besi yang Baik Anak
============================================================
============================================================
============================================================