BOGOR TODAY – Dua orang muncikari berinisial NO alias Vina (35) dan LS alias Lilis (33) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Keduanya terlibat prostitusi dengan dalih penawaran vila di sepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar bahwa ada sebuah vila di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor yang dijadikan tempat bisnis prostitusi.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

“Jadi praktik prostitusi ini dilakukan oleh salah satu oknum karyawan Vila yang berada di kawasan Megamendung dan satu orang muncikari. Muncikari mengantar ke vila tersebut sesuai permintaan dari pelanggan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Jumat (22/1/2021).

Setelah dilakukan pengintaian, sambung Harun benar bahwa adanya bisnis prostitusi di empat kamar di vila tersebut yang sudah dipesan serta empat wanita berinisial LL (17), SH (24) R (20), IM (21). Masing-masing korban diberikan dengan tarif Rp. 500.000 per orang dengan sistem short time.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

“Keempat korban, berasal dari dua daerah berbeda, yakni 2 orang asal Cianjur, 2 orang lagi warga Bogor. Empat korban dan dua muncikari sudah saling mengenal ,” ucap Harun.

============================================================
============================================================
============================================================