“Di sini lebih kurang hampir 300 ribu orang melakukan aktivitas atau melintas menuju Stasiun dan tentunya kami tidak ingin mereka resah oleh para pencopet. Semoga dengan tertangkapnya pencopet ini bisa menjadikan ketenangan bagi masyarakat para pengguna transportasi kereta api supaya lebih aman,” ujarnya. Ia pun menambahkan, penangkapan terhadap pelaku pencopetan ini akan terus didalami, sebab pihaknya meyakini bahwa pelaku ini pasti memiliki kelompok. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap kejadian-kejadian copet seperti ini, termasuk upaya-upaya imbauan untuk menyadarkan para penumpang agar lebih hati-hati dalam membawa barangnya,” katanya. Copet yang kini sudah diamankan pihak kepolisian dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 21 April 2024
============================================================
============================================================
============================================================