BOGOR TODAY – Nekat menggelar sabung ayam di tengah masa pandemi Covid-19, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor mengamankan sebanyak 9 tersangka sebagai pelaku perjudian sabung ayam di Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor.

Kesembilan tersangka berinisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK dan AS mereka diamankan pada Jumat (15/1/2021 pekan lalu.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menyebut praktik
sabung ayam di tengah masa pandemi bukan hanya menciptakan kerumunan akan tetapi melanggar hukum. Alhasil, para tersangka harus berurusan dengan penegak hukum. Juga terancam penjara.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan.

“Pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak memperbolehkan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan, namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian,” kata Harun, di Mapolres Bogor, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA :  Todong Sajam, 2 Pengamen di Bandarlampung Coba Rampas Motor Warga

Akibat perbutaannya kesembilan tersangka dijerat pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana4 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================