Oleh Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani berpandangan, Permadi Arya alias Abu Janda bakal ditahan oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menghina Islam dan rasis terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kasus dugaan menghina Islam ini, menurut Ahmad Yani dinilai yang paling parah lantaran bisa dikatakan menista agama Islam sebagaimana diduga melanggar pasal 153A KUHP yang dulu mengantarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke penjara.

Tapi analisis ahli hukum ini tidak terbukti, karena Abu Janda aman dan bebas saja, hanya dipanggil 2 kali serta masih sebagai saksi. Jika orang lain yang melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Abu Janda, pasti sudah dikepret masuk hotel prodeo.

BACA JUGA :  Lauk Praktis untuk Makan Siang, Suun Goreng Telur dan Kol yang Enak dan Nikmat

Misal Asma Dewi yang hanya bilang koplak dihukum 5 bulan 15 hari. Menurut Dewi, “rezim koplak” merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah. Dewi mengaku menulis “rezim koplak” untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.
Ada juga Ahmad Dani yang divonis 1 tahun karena membuat ujaran kebencian, hanya berkata”Idiot”. Ahmad Dani, melalui vlognya, menggunakan kata “idiot” saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

Coba sekarang bandingkan dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Abu Janda sebanyak 6 kali dan sudah dilaporkan di pihak kepolisian, tapi hasilnya nihil dan tidak ada kabarnya, alias Abu Janda masih bebas menghirup udara segar. 6 laporan itu adalah sebagai berikut:

1. Laporan atas dugaan hinaan ke bendera Tauhid. Abu Janda dipolisikan oleh Alwi Muhammad Alatas. Abu Janda menyebut bendera tauhid bukan bendera Nabi, namun bendera teroris (Nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus)

============================================================
============================================================
============================================================