BOGOR TODAY – LH (32) satu oknum Kantor Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor beberapa hari lalu karena kedapatan menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. LH merupakan Kepala Seksi (kasi) Pelayanan di desa tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut LH ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat Kecamatan Rumpin pada 30 Juli 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan ada 58 saksi yang diperiksa hingga ditetapkan satu tersangka

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

“LH menyalahgunakan dana senilai Rp600 ribu per bulan selama periode April, Mei dan Juni 2020 silam yang diambil dari 30 orang yang datanya bermasalah,” kata Harun di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan bahwa dalam satu desa tersebut terdapat 855 warga yang mendapatkan bantuan tunai tersebut. Namun dari jumlah tersebut ada ketidakakuratan data. Seperti tujuh orang atas nama ganda, dua orang meninggal dunia, dua orang sudah mendapatkan bantuan lain dan 19 orang sudah pindah alamat, jadi totalnya 30 orang.

BACA JUGA :  Wedang Tape Ketan, Santapan Hangat Enak Dinikmati Saat Hujan

Karena datanya bermasalah, LH malah memanfaatkan kondisi tersebut dengan bekerjasama dengan 15 orang yang diketahui tetangganya. Mereka diminta menjadi penerima palsu yang mengatasnamakan dari data yang bermasalah.

============================================================
============================================================
============================================================