BOGOR TODAY – Petugas gabungan tim pemburu pelanggar PPKM terus melakukan pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di sejumlah cafe dan resto di Kota Bogor.

Dalam pelaksanaannya, tim pemburu pelanggar PPKM masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19, seperti tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak atau berkerumun hingga pelanggaran jam operasional. Mereka pun diberikan sanksi sosial dan administrasi berupa denda.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun, 3 Mobil Tabrakan di Tol Cipularang

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui Kasat Sabhara, Kompol Otang Sulaeman mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sekaligus menegakkan aturan Perwali Kota Bogor.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

“Seluruh komponen kita kerahkan untuk menertibkan, mendisiplinkan dan menggugah kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan. Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi yang diberikan baik teguran tertulis maupun sanksi denda maksimal hinga menutup sementara tempat usaha yang melanggar prokes,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================