BOGOR TODAY – Nekat menggelar sabung ayam di tengah masa pandemi Covid-19, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bogor mengamankan sebanyak 9 tersangka sebagai pelaku perjudian sabung ayam di Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Kesembilan tersangka berinisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK dan AS mereka diamankan pada Jumat (15/1/2021 pekan lalu.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harun menyebut praktik
sabung ayam di tengah masa pandemi bukan hanya menciptakan kerumunan akan tetapi melanggar hukum. Alhasil, para tersangka harus berurusan dengan penegak hukum. Juga terancam penjara.

============================================================
============================================================
============================================================