Oleh : Rei Annur Hadiy Kahono, S.H. (Advokat/Legal Konsultan)

Transportasi udara dewasa ini mengalami perkembangan pesat, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya maskapai penerbangan (tahun 2020 terdapat 40 perusahaan). Perkembangan jumlah perusahaan penerbangan di satu sisi menguntungkan bagi para pengguna jasa transporatsi udara.

Perusahaan tersebut bersaing untuk untuk menarik penumpang sebanyak-banyaknya dengan menawarkan tarif yang lebih murah. Namun di sisi lain, dengan tarif yang murah tersebut sering menurunkan kualitas pelayanan, bahkan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dampak terhadap keselamatan penerbangan.

Kecelakaan pesawat kembali terjadi yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang mengangkut 62 penumpang dan kru pada Sabtu (9/1/2021) sore dan dinyatakan jatuh di Kepulauan Seribu. Korban kecelakaan pesawat berhak atas santunan dan ganti kerugian.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Peraturan Menkeu No.15/PMK.10/2017 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau/Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara, memberi santunan yang diterima penumpang yang mengalami kecelakaan ataupun ahli warisnya dengan rincian sebagai berikut:

Selain mendapatkan santunan yang sifatnya wajib dari Jasa Raharja, korban atau ahli warisnya juga berhak atas ganti kerugian yang ditanggung oleh pihak maskapai. Hal ini diatur Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 141 ayat (1) UU menyebutkan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.”

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Besaran ganti kerugian diberikan pihak maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah. Hal ini didasarkan Pasal 240 ayat (3) UU 1/2009 menyebutkan risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.

Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung maskapai penerbangan:

============================================================
============================================================
============================================================