Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan & Guru Sekolah Pesat)

Sungguh penulis sangat prihatin dengan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini. Setelah sebelumnya ada SKB 6 Menteri dan setingkat Menteri yang berisi pembubaran FPI (Front Pembela Islam) bertentangan dengan UUD 1945.

Kenapa bertentangan? Karena negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. Untuk membubarkan sebuah Ormas harus melalui proses hukum lewat pengadilan, bukan dengan SKB (Surat Keputusan Bersama).

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Ada juga Maklumat Kapolri tentang pelarangan penyebaran informasi, penggunaan dan atribut yang berhubungan FPI. Ini juga bertentangan dengan prinsip kebebasan atau kemerdekaan berserikat (Pasal 28 UUD 1945) yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Atau berentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sekarang ada lagi SKB 3 Menteri yaitu Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

Diketahui, SKB itu berisi “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” sebut Mas Nadiem. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

============================================================
============================================================
============================================================