BOGOR TODAY – Polisi kembali menetapkan empat tersangka baru pelaku pembuangan limbah medis di wilayah Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menerangkan tersangka merupakan General Manager berinisial IK serta seorang HRD Hotel PPH dengan inisial SS. Selain kedua managemen hotel, dua orang perusahaan Laundry berinisial IP dan AG juga menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Remaja Karyawan Pelatihan Anjing Asal Lampung, Tewas Gantung Diri di Cisarua

“Setelah dilakukan penelusuran dan barang bukti yang cukup, akhirnya Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan IK yang diketahui GM Hotel dan SS seorang HRD di hotel tersebut,” kata Harun, Selasa (23/2/2021).

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

IP dan AG, sambung Harun yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berhasil diringku di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten  Bogor setelah sempat kabur ke Jakarta, Sumatera dan Kabupaten Cianjur.

============================================================
============================================================
============================================================