JAKARTA TODAY – Buntut polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI karena diduga melakukan maladministrasi.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko salah satu perwakilan dari 75 pegawai KPK menyebut bahwa pihaknya melaporkan proses TWK yang dilakukan KPK bermasalah.
Baca juga : Ketua KPK: Tak Ada Pilihan Lain, Korupsi Saat Bencana Corona Dituntut Mati!
“Pengaduan untuk praktisnya hanya ditandatangani 15 pegawai yang TWK,” kata Sujanarko seperti dikutip detik.com Rabu (19/5/2021).
Baca juga : Tim KPK Endus Keberadaan Nurhadi Cs di Surabaya hingga Bogor
Sujanarko menyampaikan terdapat enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK.
Baca juga : Ini Kata KPK Soal MK Bolehkan Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah 5 Tahun
“Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi,” terangnya.
Baca juga : Sandiaga Uno Minta KPK Jelaskan Alasan Hentikan 36 Penyelidikan Secara Kasus Per Kasus