JAKARTA TODAY – Buntut polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Ombudsman RI  karena diduga melakukan maladministrasi.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko salah satu perwakilan dari 75 pegawai KPK menyebut bahwa pihaknya melaporkan proses TWK yang dilakukan KPK bermasalah.

Baca juga : Ketua KPK: Tak Ada Pilihan Lain, Korupsi Saat Bencana Corona Dituntut Mati!

“Pengaduan untuk praktisnya hanya ditandatangani 15 pegawai yang TWK,” kata Sujanarko seperti dikutip detik.com Rabu (19/5/2021).

Baca juga : Tim KPK Endus Keberadaan Nurhadi Cs di Surabaya hingga Bogor

Sujanarko menyampaikan terdapat enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca juga : Ini Kata KPK Soal MK Bolehkan Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah 5 Tahun

“Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi,” terangnya.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

Baca juga : Sandiaga Uno Minta KPK Jelaskan Alasan Hentikan 36 Penyelidikan Secara Kasus Per Kasus

Sementara, Ketua Ombudsman RI M Najih mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu secara mendalam sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman dan tentunya proses ini bisa diselesaikan dengan baik.

Dengan demikian, pihaknya berharap masalah ini dapat di selesaikan dengan tidak gaduh sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi.

Diketahui, Novel Baswedan dkk telah melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hadir juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lainnya.

Baca juga : Viral Video Ungkapan Kesedihan Anak Palestina Usai Rumahnya Dibombardir Militer Israel

BACA JUGA :  Lontong Tetap Segar dan Awet Hingga 2 Hari, Ini Dia Rahasianya

“Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan,” kata Hotman.

Baca juga : Palestina Meminta Dukungan Indonesia Akhiri Tindakan Kekerasan Israel

Hotman menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal, yang pertama yakni soal kejujuran soal TWK. Kedua adalah soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.

Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara. Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan ‘TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK’. Namun nyatanya, kata Hotma, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.
(run/detik/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================