Pengembangan Usaha Mikro ini tertuang  pada Pasal 24                antara lain mengatur  Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro berupa: produksi dan pengolahan, pemasaran, penerapan desain dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia wirausaha dan pameran produk Usaha Mikro.

Adapun tentang Pembiayaan tertuang pada Pasal 29, antara lain mengatur Pemerintah Daerah Kota melakukan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro di bidang pembiayaan melalui fasilitasi dan mendorong peningkatan modal kerja dan investasi.

Pemberian fasilitasi dan kemudahan untuk memperoleh  pembiayaan bagi Usaha Mikro antara lain meliputi kredit perbankan, modal ventura, dana penyisihan sebagian laba Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan hibah.

Pemberdayaan Koperasi sebagai wadah pengembangan Usaha Mikro diatur pada Bab VII mulai Pasal 30 sampai dengan pasal 32 antara lain mengatur tentang Pemberdayaan Koperasi yaitu Pemerintah Daerah Kota mendorong Usaha Mikro membentuk Koperasi dalam rangka pengembangan Usaha Mikro.

Koperasi berperan sebagai wadah Usaha Mikro untuk menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan insentif dan permodalan dalam rangka perluasan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro dalam bentuk fasilitasi usaha, hibah, subsidi bunga pinjaman, dan penyertaan modal bagi Koperasi.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Pemberian insentif dan permodalan ini lebih lanjut diatur dengan Peraturan Wali Kota. Selain itu, Bab ini mengatur Pemerintah Daerah Kota berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap Koperasi dan Usaha Mikro.

Terkait Kewajiban dan Larangan diatur pada Bab VIII Pasal 33 antara lain mengatur ;  Setiap koperasi wajib memiliki domisili hukum yang tetap, memiliki izin usaha selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak disahkannya badan hukum koperasi, memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor, mengutamakan pelayanan kepada anggota dan calon anggota, memelihara administrasi organisasi, usaha dan keuangan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan survey kepuasan anggota minimal sekali dalam 3 (tiga) tahun, menyampaikan laporan tertulis mengenai kinerja organisasi dan usaha Koperasi secara periodik ke Wali Kota melalui Dinas dan Koperasi. Koperasi Wajib melaksanakan rapat anggota minimal 1 kali dalam 1 tahun. Khusus koperasi simpan pinjam kegiatan usaha yang diselenggarakan hanya untuk melayani anggota dan calon anggota.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Adapun larangan tertuang pada Pasal 34 antara lain mengatur Koperasi dilarang melakukan persaingan tidak sehat, melakukan usaha yang tidak bersesuaian dengan kebutuhan dan atau kepentingan anggota dan melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip perkoperasian.

Sementara itu Bab IX mengatur tentang Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan Bab X mengatur tentang Sanksi Administrasi tertuang pada Pasal 36 antara lain mengatur Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan  izin usaha,  dan/atau pembubaran Koperasi. (Adv)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================