Guna  Meningkatkan Perekonomian Daerah

BOGOR TODAY – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena Koperasi dan Usaha Mikro merupakan bagian terbesar dari aktifitas masyarakat di Kota Bogor. Oleh karena itu, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah langkah yang tepat dilakukan oleh DPRD Kota Bogor

Seperti dilaporkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Anita Primasari Mongan, SE. M.Si. pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 30 April 2021 lalu dengan agendanya antara lain menetapkan Raperda Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Anita, maksud disusunnya Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menuju Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Adapun dasar penyusunan Raperda ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah ini, sambung Anita, menjawab masalah utama Koperasi dan Usaha Mikro untuk tumbuh dan berkembang. Usaha besar dan BUMD mulai menjalin hubungan dengan koperasi dan UMKM dalam sebuah kemitraan yang strategis.

Perda ini mengatur peran masing-masing pelaku usaha agar dapat terbentuk ekosistem usaha kerakyatan yang kondusif dan saling menguatkan serta saling mendukung, ungkap Politisi Partai Demoktrat ini.

Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal . BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Landasan dan Asas,  BAB III tentang Maksud dan Tujuan serta BAB IV mengatur tentang Ruang Lingkup.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Sedangkan BAB V mengatur tentang Koperasi mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, antara lain mengatur tentang pembinaan kelembagaan, Pelaksanaan Pembinaan Kelembagaan, Penggabungan dan Peleburan serta Pembubaran Koperasi. Selain itu, juga mengatur Usaha Koperasi, Gerakan Koperasi, dan Pendidikan Perkoperasian.

Terkait Usaha Mikro, dalam Perda ini tertuang pada BAB VI mulai Pasal 13 sampai dengan Pasal 29, antara lain mengatur tentang Kriteria Usaha Mikro, Penumbuhan lklim Usaha, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, Informasi Usaha. Selain itu Bab ini juga mengatur tentang  Kemitraan, Perizinan, Kesempatan Berusaha, Promosi Dagang, Dukungan Kelembagaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

============================================================
============================================================
============================================================