BOGOR TODAY – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya menandatangani Nota Ksepahaman MOU (Memorandum of Understanding) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Bogor dalam bidang kerjasama bantuan hukum, di Hotel Lorin, Sentul Bogor, Jumat (30/4/2021).

Dalam MoU tersebut bahwa antara SMSI dengan AAI secara bersama-sama sepakat dan menyatakan, bahwa SMSI selaku pihak pertama memberi tugas kepada pihak kedua yakni AAI untuk melaksanakan pekerjaan bantuan hukum bagi prngurus dan anggota SMSI Bogor Raya.

Baca Juga : Besok Ganjil-Genap Seputar SSA Siberlakukan

Baca Juga : OSIS SMP Taruna Andigha Bogor Tebar Kebaikan di Bulan Puasa

“Kami bersepakat untuk membuat dan menandatangani nota kesepahaman tentang bantuan hukum bagi pengurus dan anggota SMSI Bogor Raya,” jelas Ketua DPC AAI Kabupaten Bogor Sondang T. Tampubolon, SH, LLM, CLI yang didampingi Sekretaris DPC AAI Kabupaten Bogor, Jajaq Furqon, SH, MH kepada media

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

Menurut Sondang, maksud dibuatnya nota kesepahaman ini adalah sebagai panduan bagi penyelenggaraan pelaksanaan bantuan hukum yang pendanaannya probono atau bersumber dari kas SMSI.

Serta untuk memberikan kepastian proses pelaksanaan perjanjian kerjasama bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum.

“Maksud dan tujuan Mou ini diantaranya adalah pekerjaan yang dilaksanakan meliputi kegiatan pemberiann bantuan hukum litigasi dan non litigasi,” ujarnya usai pelantikan Pengurus DPC AAI Kabupaten Bogor Periode 2021-2026.

Baca Juga : Penadah Elektronik Hasil Curian Diringkus Polisi

Baca Juga : Ayam Potong Tak Layak Jual Banyak Ditemukan di Pasar

Baca juga : Larangan Mudik Bikin Sopir dan Kernet Bus Menjerit

Sementara itu, Ketua SMSI Bogor Raya, Piyarso Hadi mengaatakan, kesepakatan kerjasama dengan organisasi para advokat yang bernaung dalam wadah AAI ini merupakan amanah Rakerda SMSI Jawa Barat 2021 di Bekasi.

BACA JUGA :  Gangguan Mental Bisa Jadi Pemicu Susah Bangun Pagi, Benarkah?

Atas usulan dan rekomendasi dari Sidang Komisi Organisasi yakni, perlunya ada advokasi bidang bantuan hukum SMSI di setiap daerah.

“Mengingat perusahaan media pers sangat rentan dengan terjadinya sengketa pers akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawannya, maka kami perlu menyediakan bantuan advokasi atau perlindungan hukum terhadap anggota kami ketika menghadapi masalah hukum, karena adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh media siber,” tandasnya

Menurut Hadi yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor ini menjelaskan, meskipun kami diatur memiliki UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta diatur oleh Kode Etik Jurnalistik.

============================================================
============================================================
============================================================