BOGOR TODAY – Sebanyak 153 bangunan liar (Bangli) semi permanen di jalan Raya Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor diratakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (18/6/2021).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menyebut pembongkaran ratusan bangunan liar tersebut dikarenakan mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) penertiban umum (tibum).

BACA JUGA :  Tempe Lebih Berkhasiat Dimakan Mentah? Benarkah? Simak Ini!

Baca Juga : JasadBayi Ditemukan Tersangkut Tumpukan Sampah di Cibinong

“Jadi, bangunan ini kan hampir semuanya berdiri di tanah irigasi. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi saluran air yang ada,” kata Agus.

============================================================
============================================================
============================================================