8. Kota Bogor (15  Kursi),

9. Kota Cirebon (15 Kursi),

10. Kota Yogjakarta (20 Kursi), dan

11. Kota Surakarta (21 Kursi).

Para anggota DPRDS Kota Besar tersebut yang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pa­da tanggal 15 Juli 1955. Pada Periode tahun 1950 sampai dengan  15 Juli Tahun 1955, DPRDS Kota Bogor  dengan jumlah kursi sebanyak 15 Kursi dan sebagai Ketua  adalah Soejono.

Pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum pertama yang dilakukan pada 29 September 1955, sebagai tindaklanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah menerbitkan   Undang-Undang No. 19 Tahun 1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah.  Pada kurun waktu tahun 1957-1960 jumlah anggota DPRD Kota Bogor tetap sebanyak 15 orang.

Pada masa  Orde Lama sampai dengan tahun 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD. DPRD dalam menjalankan tugasnya ber­tanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan atau pengesahan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun bahwa, pada periode tahun 1960 – 1967, DPRD Kota Bogor  dipimpin oleh ang­gota tertua yakni Mangarai Tampubo­lon. Selanjutnya pada periode 1967 – 1971 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Zaenal Abidin de­ngan jumlah anggota sebanyak  15  orang dan berkantor di Jln. Merdeka (kini menjadi Kantor Korem 061 Suryakancana).

Seiring dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD.

Penafsiran terhadap ketentuan ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya  adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di daerah, sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif, Anggaran dan Pengawasan.

Pada periode tahun 1971 – 1977 DPRD Kota Bogor  diketuai  oleh Letkol Inf. Endang Gaos,  dengan  jumlah anggota sebanyak 22 orang terdiri dari 4 Fraksi (Fraksi Golkar, Fraksi  ABRI, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia). Seiring dengan perpindahan Kantor Pemerintah Kota Bogor  dari Jl. Merdeka ke Jln Ir.H.Juanda No 10 Bogor, Kantor DPRD Kota Bogor pun pindah ke Jln Ir.H.Juanda No. 10 Bogor (Balaikota Bogor).

Selanjutnya, berturut-turut dalam era Orde Baru, pada periode tahun 1977 – 1982 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenuddin.  Pada periode 1982 – 1987  DPRD Kota Bogor kembali diketua oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenudin, namun dalam perjalanannya beliau wafat sehingga estafet kepemimpinan DPRD dilanjutkan oleh Letkol (Purn). H.Soemarya S.  Pada perode tahun 1987 – 1992  DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). H.Soemarya S. dan  periode tahun 1992 – 1997  DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). Edy Surjaman.

Pada tahun 1997 – 1999 Ketua DPRD Kota Bogor dijabat oleh Lekol. Inf. Eman Akman. Pada periode ini terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya kepemimpinan Orde Baru tumbang. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor  yang  hanya berlangsung selama  dua  tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

Pada periode tahun 1999 – 2004 Kepemimpinan DPRD diketuai oleh Mochammad Sahid, dengan dua orang wakil Ketua masing-masing Tb.Tatang Muchtar dan Abidin Uchar. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Mochammad Sahid kemudian terpilih menjadi Wakil Walikota Bogor. Selanjunya estafet kepemimpinan DPRD Kota Bogor periode tersebut dilanjutkan oleh Tb. Tatang Muchtar.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik peserta pemilu, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Bogor  sebanyak 10 Partai Politik yakni Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pemba­ngunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS), yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. Periode tahun 2004 – 2009 DPRD Kota Bogor diketuai oleh TB.Tatang Muchtar (Partai Golkar), dengan para wakil Ketua, masing-masing HR. Lismo Handoko (PDI Perjuangan) dan Iwan Suryawan (Partai Keadilan Sejahtera).

Pada Periode tahun 2009 – 2014 DPRD Kota Bogor keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Gubermur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1013 Pem.Um/2009 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kota Bogor Hasil Pemilu 2009 untuk Masa Jabatan 2009 – 2014 tertanggal 31 Juli 2009.   Jumlah anggota DPRD Kota Bogor sebanyak 45 orang, terdiri dari Partai Demokrat sebanyak 15 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  sebanyak 6 orang, Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 6 orang, Partai Golkar  sebanyak 6 orang, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 3 orang, Partai Hati Nurani Rakyat sebanyak 3 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya sebanyak 2 orang, Partai Amanat Nasional sebanyak 2 orang, Partai Bulan Bintang sebanyak 1 orang.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor : 170/Kep.1320 – Pem.Um/ 2009 Tentang Peresmian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bogor Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014 tertanggal 17 September 2009 masing-masing  Ketua Ir. Mufti Faoqi (Partai Demokrat), Wakil Ketua Jajat Sudrajat (Partai Keadilan Sejahtera), Ir. Gatut Susanta (Partai Golkar) dan Taufiq H. Khusnun, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Dalam perjalanannya dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2009 – 2014 mengalami pergantian. Mereka itu adalah  Taufik H. Khusnun (Partai De­mo­krasi Indonesia Perjuangan) posisinya digantikan oleh Untung W Maryono, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 170/Kep.486-Pem.Um/2013 Tentang Peresmian pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Bhakti Tahun 2009 – 2014.

Kemudian Ir. Gatut Susanta (Partai Golkar) posisinya digantikan oleh Tauhid J Tagor (Partai Golkar) berdasarkan Keputusan Gubernura Jawa Barat No. 170/Kep.917 – Pem.Um/2012 Tentang Peresmian Pem­ber­hentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014.Pada periode tahun 2014 – 2019 DPRD Kota Bogor  hasil Pemilu tahun 2014, keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.1072 Pem.Um/2014 Tentang Peresmian.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024

Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2014 – 2019     tertanggal 12 Agustus  2014 sebanyak 45 orang anggota. Para Anggota DPRD Kota Bogor tersebut adalah PDI-Perjuangan sebanyak 8 orang,  Partai Golkar sebanyak 6 orang, Partai Gerindra sebanyak 6 orang, PKS sebanyak 5  orang,  Partai Demokrat sebanyak 5 Orang, PPP sebanyak 5 orang, Partai Hanura  sebanyak 4 orang, PAN sebanyak 3 orang, Partai   Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 1 orang,  PKB sebanyak1 orang dan Partai Bulan Bintang sebanyak 1 orang.

Sementara Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor Masa Bhakti 2014 – 2019     terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Frkasi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan    Sejahtera, Fraksi Partai Hanura dan Frkasi Amanat Bintang Restorasi Bangsa  merupakan fraksi gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor : 170/Kep.1267 – Pem.Um/ 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019 tertanggal 9 September 2014  masing-masing  Ketua, Untung W Maryono, SE (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Wakil Ketua Heri Cahyono S.Hut MM (Partai Golkar), Wakil Ketua Sopian, SE. (Partai Gerindra), Wakil Ketua Jajat Sudrajat (Partai Keadilan Sejahtera).

DPRD KOTA BOGOR MASA BHAKTI 2019 – 2024

Pada Hari Selasa 20 Agustus 2019 lalu, merupakan hari bersejarah, dimana 50 orang anggota DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah/janji pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. Pengambilan Sum­pah/janji ini menyusulk terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 171.2/Kep.657-Pemksm/2019 tentang  Pe­res­mian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 -2024. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Bogor dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bogor, H. Ridwan, SH.

Sementara itu, Pimpinan Definitif DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024, mengucapkan Sumpah/Janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor  H.Ridwan, SH, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis 26 September 2019. Pimpinan DPRD tersebut adalah H.Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si.  (Partai Keadilan Sejahtera) sebagai Ketua DPRD dan tiga orang wakilnya ma­sing-masing Jenal Mutaqin, S.H. (Partai Gerindra) sebagai Wakil Ketua I, Dadang Iskandar Danubrata, SE. (PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua II dan Eka Wardhana, S.I.P. (Partai Golkar) sebagai Wakil Ketua III.  Pengucapan Sumpah/Janji ini menyusul terbitnya Surak Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 170/Kep.757-Pemksm/2019 tentang  Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bogor Masa Jabatan 2019 – 2024.

Dari 50 anggota DPRD Kota Bogor  tersebut berasal dari 11 Partai, yakni sebanyak 10 orang anggota berasal dari Partai Keadila Sejahtera (PKS),  8 orang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Ge­rindra), 8 orang  berasal dari PDI-Perjuangan, 5 orang dari Partai Golkar, 5 orang dari Partai Demokrat, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 3 orang dari Partai Amanat Nasional (PAN),  3 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara dari Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasdem masing-masing 1 orang anggota. (Adv)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================