BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara normatif menyampaikan dokumen Rancangan Perda Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 kepada DPRD Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (7/6/2021).

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerangkan bahwa, pandemi Covid-19 berdampak terhadap seluruh aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, capaian indikator makro yaitu IPM, kemiskinan, pengangguran, ketimpangan pembangunan, serta laju pertumbuhan ekonomi telah mengalami penurunan.

BACA JUGA :  Tanam Padi Nutri Zinc, Bangun Ekosistem Percepatan Stunting

Baca Juga : 984 Calhaj Kota Bogor Batal Berangkat ke Tanah Suci

“Untuk itu, perubahan RPJMD merupakan langkah tepat yang harus dilakukan dimana kita menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama daerah beserta targetnya, serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2018-2023,” terang Iwan.

============================================================
============================================================
============================================================