Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi menuturkan HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, HS juga pernah menjadi residivis dengan kasus berbeda.

“2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba) berarti 2004,” tuturnya.

Tersangka HS mengaku bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah dalam sebulan yang diperoleh dari hasil membuka empat lapak jual beli narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Benarkah Sakit Kepala Bisa Sembuh dengan Minum Teh? Simak Ini

Untuk menjalankan roda bisnisnya, HS mengaku tak bekerja sendirian. Ia mempekerjakan empat anak buahnya di masing-masing lapak. HS juga dibantu adik kandungnya sendiri, MS.

Baca Juga : 3.421Calon Jemaah Haji Kabupaten Bogor Gagal Berangkat

Sementara AR mengaku berperan menggerakkan massa di Kampung Muara Bahari bila terjadi penggerebekan. AR juga mengaku memiliki dua lapak untuk menjual sabu.

Kepada Polisi, AR mengaku sudah lama ingin insyaf dari pekerjaannya dengan membuka usaha dagang lain di kawasan Jakarta agar tidak menggantungkan hidupnya dari perdagangan narkoba.

BACA JUGA :  5 Manfaat Kubis Merah untuk Kesehatan yang Jarang Orang Tahu

“Meski demikian, AR tetap akan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku,” terang Ashanul.

Baca Juga : Lestarikan Budaya Sunda, Dua Komunitas di Bogor Perkenalkan Aksara Sunda

Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================