Mantan Lurah Loji itu menjelaskan, SPK untuk kegiatan di kelurahan Curug yang ngasih nomornya itu lurah dan biasanya satu paket semuanya.

“Jadi semua pengadaan dari awal sampai penandatanganan kontrak itu yang mengurus pejabat pengadaan dan untuk di Kelurahan Curug bukan saya yang ngurus tapi pak iman selaku pejabat pengadaan. Nah, kemarin pas saya tanya ke Kasi Ekbangnya sudah selesai semua,” tandasnya.

Sebelumya diberitakan, Lurah Curug Irwansyah mengklaim bahwa kegiatan di RW03 itu sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh kecamatan selaku Penggunaan Anggaran (PA), sehingga pekerjaannya sudah bisa dilakukan dan sekarang sudah selesai. Sementara untuk kegiatan di RW05 belum bisa dilakukan karena SPK-nya belum turun.

BACA JUGA :  Turunkan Kolesterol usai Kalap Makan saat Liburan Lebaran dengan Ramuan yang Dijamin Ampuh

“Dari SPK itu disebutkan untuk jumlah biaya pembangunan fisik paving blok jumlahnya sebesar Rp 41.422.000, dengan volume 61 meter, dan dikerjakan oleh CV Pandu Agung Karya, kegiatannya dikerjakannya pas bulan puasa kemarin,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Baca Juga : AyoLiburan Seru di Hotel Santika Bogor

 

Namun saat ditanya apakah bisa menunjukkan SPK-nya, Irwansyah tak bisa menunjukkan SPK tersebut dan ia berkilah bahwa SPK adanya di pihak ketiga atau pemborong. Ia menambahkan, bahwa kelurahan hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sementara untuk Pengguna Anggaran adanya di kecamatan sehingga SPK itu ada di kecamatan. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================