BOGOR TODAY – Belum lama ini, Lurah Curug Irwansyah menyebut Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan pekerjaan paving blok di RW03, dikeluarkan oleh pihak kecamatan, dalam hal ini Kecamatan Bogor Barat selaku Pengguna Anggaran (PA).

Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Bogor Barat melalui Kasi Pengendalian dan Bangunan (Dalbang), Iftaudin membantah tudingan tersebut. Menurutnya, SPK untuk pekerjaan di Kelurahan Curug itu dirinya tidak ikut terlibat, sehingga SPK tersebut dikeluarkan oleh lurahnya itu sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pejabat Pengadaan bersama pihak ketiga.

Baca Juga : PembangunanSarpras di Curug Diduga Tidak Ada SPK

 

“Memang saya juga pejabat pengadaan di kecamatan, tapi untuk proyek pekerjaan di Kelurahan Curug saya tidak ikut mengurus SPK. Di Curug itu pejabat pengadaannya pak Imam,” kata Iftaudin saat dikonfirmasi Bogor Today, Jumat (11/6/2021).

BACA JUGA :  Kunjungi Terminal Baranangsiang, Komisi V DPR RI Cek Persiapan Angkutan Lebaran

“Saya juga sudah tanya ke Kasi Ekbang dan dia bilang SPK-nya sudah ada semua di Pak Imam. Jadi yang mengeluarkan itu SPK itu bukan dari kecamatan,” tambahnya.

Baca Juga : PUPR : Surat Sudah Dilimpahkan, Harusnya Satpol PP Segera Tindak Tower Bodong

Mantan Lurah Loji itu menjelaskan, SPK untuk kegiatan di kelurahan Curug yang ngasih nomornya itu lurah dan biasanya satu paket semuanya.

“Jadi semua pengadaan dari awal sampai penandatanganan kontrak itu yang mengurus pejabat pengadaan dan untuk di Kelurahan Curug bukan saya yang ngurus tapi pak iman selaku pejabat pengadaan. Nah, kemarin pas saya tanya ke Kasi Ekbangnya sudah selesai semua,” tandasnya.

Sebelumya diberitakan, Lurah Curug Irwansyah mengklaim bahwa kegiatan di RW03 itu sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh kecamatan selaku Penggunaan Anggaran (PA), sehingga pekerjaannya sudah bisa dilakukan dan sekarang sudah selesai. Sementara untuk kegiatan di RW05 belum bisa dilakukan karena SPK-nya belum turun.

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

“Dari SPK itu disebutkan untuk jumlah biaya pembangunan fisik paving blok jumlahnya sebesar Rp 41.422.000, dengan volume 61 meter, dan dikerjakan oleh CV Pandu Agung Karya, kegiatannya dikerjakannya pas bulan puasa kemarin,” ujarnya.

Baca Juga : AyoLiburan Seru di Hotel Santika Bogor

 

Namun saat ditanya apakah bisa menunjukkan SPK-nya, Irwansyah tak bisa menunjukkan SPK tersebut dan ia berkilah bahwa SPK adanya di pihak ketiga atau pemborong. Ia menambahkan, bahwa kelurahan hanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sementara untuk Pengguna Anggaran adanya di kecamatan sehingga SPK itu ada di kecamatan. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================