Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.  

JAKARTA TODAY – Limbah infeksius atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang diduga berasal dari rumah sakit, klinik, puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) kerap ditemukan selama masa pandemi Covid-19 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Seperti baru-baru ini yang ditemukan warga Kota Depok. Ratusan jarum suntik bekas penanganan Covid-19 ditemukan tercecer di sebuah tempat sampah hingga viral di media sosial.

Menanggapi perihal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi perhatian kepada pemerintah daerah (Pemda) soal pengelolaan limbah medis, khususnya terkait penanganan Covid-19.

Dengan begitu, Pemerintah pusat telah menganggarkan dana pengelolaan limbah medis terkait Covid-19 sebesar Rp 1,3 triliun.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut pemerintah pusat tengah menyiapkan semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis infeksius agar dapat segera teratasi. Pemerintah akan memberikan dukungan fasilitas dan anggaran, baik yang berasal dari Satgas Covid-19, dana transfer ke daerah, maupun sumber pendanaan lainnya, serta usaha swasta.

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

KLHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan terutama untuk fasyankes yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat insenerator suhu 800 derajat Celcius, dan diberikan supervisi,” tutur Siti, dikutip republika.co.id, Kamis (29/7/2021).

Kedua, sambung Siti KLHK memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas untuk memusnahkan limbah medis masih sangat terbatas. Sarana pengelolaan limbah medis yang ada saat ini masih terpusat di Jawa, yakni lebih kurang 78 persen.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang juga sudah membuat lebih sederhana persetujuan (sebelumnya izin) dan diberikan utuh, bukan lagi satu persatu izin per tahapan seperti sebelumnya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Perempuan kelahiran Jakarta, 28 Juli 1956 menjabarkan, bahwa KLHK sejak 2019 lalu telah membantu sebanyak 10 unit insenerator kapasitas 150 kilogram per jam dan 300 kilogram per jam, seperti di Sulsel, Aceh, Sulbar, NTB, NTT, Aceh, Sumbar, Papua Barat, dan Kalsel.

“Dalam kaitan ini, maka arahan Bapak Presiden hal ini agar dipercepat pembangunan sarananya seperti insinerator,” kata Menteri Siti.

Tak hanya itu, Menteri Siti juga meminta Pemda menyiapkan drop box dan kantong plastik besar untuk pengumpulan limbah bagi warga yang sedang Isoman.
Untuk sarana ini, Menteri Siti mengungkapkan agar daerah juga harusnya bisa memenuhi dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sumber anggaran lainnya.

============================================================
============================================================
============================================================