JAKARTA TODAY – Sekretariat Jenderal Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan surat tentang fasilitas yang didapatkan para anggota parlemen yang menjalani isolasi mandiri saat terpapar Covid-19.

Dilansir, cnbcindonesia.com, Rabu (28/7/2021) keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang diteken Sekretaris Jenderal Indra Iskandar.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel,” demikian petikan bunyi surat tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================