Ilustrasi penangkapan. Foto freepik.com

JAKARTA TODAY – Kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat sebagian orang memanfaatkan dengan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Baru-baru ini, Polisi membekuk dua tersangka kasus penjualan obat Covid 19. Keduanya menimbun dan mematok harga di atas harga eceran tertinggi hingga empat kali lipat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebu kedua tersngka berinisial MPP dan N, keduanya menjual jenis obat Oseltamivir 75 miligram (mg).

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Sup Semangka Jelly yang Manis dan Creamy

Baca juga : Begini Kondisi Nia Ramadhani Pasca Ditangkap

“Jadi MPP membeli obat tersebut dan menjual ke N dengan harga dua kali lipat. Setelah itu N menawarkan ke masyarakat melalui online,” kata Yusri, seperti dikutip CNN Indonesia.com, Jumat (9/7/2021).

Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19, Oseltamivir 75 mg dijual dengan harga Rp26 ribu per kapsul.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Baca juga : Matahari Kembali Keluarkan Lidah Api, SWPC : Setara Dengan Ledakan Jutaan Bom Hidrogen

Artinya, harga per 10 kotak berisi 10 kapsul semestinya dijual dengan harga Rp2,6 juta. Namun, para tersangka menjualnya Rp8,5 juta.

============================================================
============================================================
============================================================