Oleh : Heru B Setyawan (Guru SMA Pesat School Of Talent)

Pengertian dikotomi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembagian atas dua kelompok yang saling bertentangan. Maka harus kita beri solusi adanya dikotomi sekolah negeri dengan sekolah swasta. Karena hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

BACA JUGA :  Saksikan Aksi Kabaret, Petualangan Menjelajah Mesir di CCM, Berlangsung 16 Maret-14 April 2024

Jelas kan di Sisdiknas tidak ada istilah dikotomi sekolah negeri dengan swasta. Demikian juga dalam tujuan nasional yang terdapat pada UUD NKRI Tahun 1945.
Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 alinea 4 berbunyi:”

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”

Di sini juga tidak ada menyebutkan istilah dikotomi sekolah negeri dengan swasta. Tapi dalam praktik pendidikan di Indonesia terdapat fakta adanya dikotomi sekolah negeri dengan swasta. Hal ini bisa dilihat dari adanya sekolah negeri dan sekolah swasta. Otomatis juga ada guru negeri dan guru swasta. Inilah solusinya.

BACA JUGA :  Sambut Ramadhan, Pimpinan DPRD Cucurak Bareng Wartawan

Harusnya secara ideal hanya ada sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah saja. Jika ada sekolah swasta itu, karena sekolah negeri misal tidak mencukupi. Kalaupun sudah ada sekolah swasta seperti sekarang ini, juga adanya Pondok Pesantren (Ponpes), Sekolah Muhammadiyah, Sekolah Taman Siswa dan Sekolah NU yang sudah ada sebelum kemerdekaan, ya kita dukung saja sambil pemerintah memberi subsidi.

Sekolah swasta dan Ponpes ini tidak mungkin kita bubarkan, ya pemerintah harusnya mensubsidi semaksimal mungkin. Karena masyarakat sudah mau membantu pemerintah dengan mendirikan Ponpes dan sekolah swasta.

============================================================
============================================================
============================================================