Oleh : Iyep Yudiana (Promotor Kesehatan Jiwa RSMM)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, tidak boleh lagi ada penyebutan atau pelabelan yang menstigma negatif terhadap individu yang memiliki gangguan pada kejiwaannya. Maka, saat ini digunakanlah istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Awalnya, gangguan jiwa dipercayai sebagai penyakit yang sangat kental dengan tahayul, mitos, dan hal-hal lainnya yang berbau mistis. Karenanya, stigma negatif terhadap ODGJ tidak mudah untuk dihilangkan, terlebih karena banyak masyarakat Indonesia yang percaya mitos tersebut.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Kepercayaan tersebutlah yang kemudian memunculkan tradisi penyembuhan ODGJ dengan cara dipasung, direndam di sungai, atau dibiarkan hidup sendiri di dalam hutan dengan tujuan mengusir roh jahat yang ada di dalam dirinya.

Metode penyembuhan tersebut mendorong keluarga dari ODGJ tersebut membawanya ke dukun dan sejenisnya, dengan mengharapkan kesembuhan untuk anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa tersebut.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

Sebagian masyarakat lainnya justru mempercayai bahwa gangguan jiwa merupakan penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Sehingga, keluarganya banyak yang membiarkannya begitu saja.

Ketika fasilitas layanan kesehatan belum sebanyak sekarang, keluarga dari ODGJ tidak memiliki banyak pilihan untuk kesembuhan anggota keluarganya. Akibatnya, dukun menjadi alternatif untuk pengobatan.

============================================================
============================================================
============================================================