DEPOK TODAY – Kasus dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Ketua RT dan Ketua RW di beberapa kelurahan di wilayah Depok menjadi perhatian kepolisian.

Dilansir tempo.co, Sabtu (31/7/2021) Kasat Reskrim Polres Depok Ajun Komisaris Besar (AKBP) Yogen Heroes Baruno menyebut bakal meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban penyunatan bantuan dampak Covid-19 tersebut.

BACA JUGA :  Lauk Sehat Rendah Lemak dengan Ikan Kukus Asam Pedas

Yogen mengatakan, kepolisian belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut dan siapa yang bisa dijadikan tersangka.

“Semua masih dalam proses dan penyelidikan. Kita akan ambil keterangan warga, nanti pasti kita infokan perkembangan,” kata Yogen.

Untuk diketahui, Ketua Rukun Warga 05 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Kuseri mengakui melakukan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) yang diterima warga dari pemerintah pusat. Besar potongan bansos tunai itu Rp 50 ribu dari total dana Rp 600 ribu untuk setiap kepala keluarga penerima BST.

============================================================
============================================================
============================================================