BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (kemenag) resmi menyetop penerbitan buku nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang telah diterbitkan pada akhir Mei 2021 lalu.

Dilansir bimasislam.kemenag.go.id, Selasa (10/8/2021) kartu nikah dengan bentuk digital itu akan berlaku pada pertengahan Agustus 2021.

Penggantian tersebut sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agaman (KUA) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam, Jajang Ridwan menyebut dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

“Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web,”tutur Jajang.

Cara mendapatkannya, sambung Jajang pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Jajang menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

“Kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian,” tandasnya.(net/B. Supriyadi)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================