Penyerahan IMB GKI Pengadilan Jadi Kado di Hari Kemerdekaan

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan mengatakan, IMB ini sebagai babak baru atas pembangunan GKI Pengadilan dan selesainya persoalan pembangunan gereja yang sudah menghantui Kota Bogor selama kurang lebih 15 tahun.

“Ini adalah bentuk Kebhinekaan di Kota Bogor dan menjadi kado terbaik di bulan kemerdekaan,” kata Anita usai menghadiri penyerahan IMB.

Politisi Partai Demokrat ini juga bersyukur bisa ikut serta dalam merayakan keberagaman. Untuk itu, dirinya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah bersinergi sehingga IMB GKI Pengadilan bisa terbit.

BACA JUGA :  Tega, Mertua di Banyuasin Dibacok Menantu Pakai Sajam

“Saya ikut bangga dan terharu menjadi bagian dari Kota Bogor, kota yang toleran, nasionalis dan tetap religius menjalankan agama dengan benar sesuai iman dan keyakinan masing-masing. Semoga ke depannya, semakin terlihat nyata toleransi yang semakin kuat di Kota Bogor,” ucapnya.

Sementara, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan sudah menyiarkan kabar baik ini kepada dunia internasional. Dia juga menjamin toleransi di Kota Bogor tidak hanya sebatas berdirinya GKI Pengadilan saja. Tetapi ia akan mengawal hingga nanti jemaat gereja bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.

BACA JUGA :  Pria di Bogor Nekat Gantung Diri di Tengah Hutan, Sempat Izin Pamit ke Istri dan Jagain Anak-anak

“Insya Allah Pemkot Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, dengan semua. Tidak saja hingga gedung gereja yang sudah ada desainnya ini berdiri di tempat ini, tetapi juga memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini. Mari kita jaga harmoni dan semangat toleransi, tidak saja di wilayah Kota Bogor tercinta tapi di seluruh Indonesia Raya,” pungkasnya. (Hery)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================