BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Guna menjawab persoalan terkait perlindungan dan sengketa di sektor jasa keuangan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Pakuan mengelar webinar nasional yang menghadirkan narasumber serta pakar dibidangnya, baik sektor keuangan maupun perlindungan konsumen.

Dengan mengusung tema ‘Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Sektor Jasa Keuangan’,Ketua Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen FH Universitas Pakuan, Agus Satory menyebut bahwa kegiatan webinar tersebut merupakan program kerja dari Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen FH Universitas Pakuan.

“Bagi masyarakat yang juga sebagai konsumen tahu dan paham, apabila dirugikan terkait dengan produk yang dihasilkan oleh pelaku jasa keuangan, maka mempunyai hak untuk mengajukan gugatan, baik ke pengadilan secara litigasi, maupun non litigasi,” ujar Agus, Senin (30/2021).

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Menurutnya dalam litigasi, masyarakat dapat mengajukan gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan class action, gugatan legal standing serta gugatan sederhana yang bisa dipilih melalui jalur non litigasi yang tersedia, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan (LAPSJK) yang diatur dalam UU OJK dan kemudian peraturan OJK No. 1 Tahun 2014 dan diganti dengan POJK 61 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

“Sedangkan BPSK kewenangannya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Dengan adanya seminar ini, Dirinya berharap dapat menjadi kontribusi dan wawasan bagi semua untuk mendorong adanya perubahan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang saat ini masih ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera dibahas oleh Badan Legislasi Nasional, untuk diubah dari UU No. 8 Tahun 1999 yang menurutnya banyak kelemahannya.

============================================================
============================================================
============================================================