BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, salah satu fungsi dan peran koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat secara umum untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

“Selain itu, koperasi juga memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” tutur Dedi Ahmadi, Ketua Koperasi Rancage mitra Indocement dalam pemaparannya saat pelatihan virtual, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, Indocement juga memandang koperasi sebagai sarana untuk mendorong kemandirian masyarakat desa mitra Indocement, melalui koperasi diharapkan masyarakat bisa mengembangkan beragam jenis usaha yang berkelanjutan sehingga mampu menompang perekonomian di desa mitra.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

============================================================
============================================================
============================================================