BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kabar baik, bagi kaum transgender yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, kini memperoleh fasilitas perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Menurut kepala bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Ani Nurhaeni mengatakan, perekaman transgender ini diperuntukkan bagi mereka, tetapi tetap merujuk kepada Standar Operasional Procedure (SOP) yang ada.

“Untuk keterangan jenis kelamin yang ada di KTP nanti tetap pada dasarnya mereka seorang laki-laki ya,” kata Kabid Ani kepada wartawan.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Ia melanjutkan, apabila keinginan mereka bagi kaum transgender yang ingin merubah jenis kelaminnya di KTP el dan di Kartu Keluarga (KK) mesti dilampirkan keterangan dari dokter maupun pengadilan negeri Cibinong. “Baru bisa ganti jenis kelaminnya yang tertera di KTP,” ungkapnya.

Ani menambahkan, bagi transgender yang berada diluar daerah tapi belum memiliki identitas apapun, bisa dilakukan perekaman di Disdukcapil Kabupaten Bogor namun harus membawa surat pengantar dari RT dan RW hingga Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

“Bisa saja bagi mereka (transgender, red) yang bukan asli orang Kabupaten Bogor tapi tempat tinggalnya di wilayah ini bisa kamu lakukan perekaman. Tapi harus sesuai SOP juga, yakni membawa surat keterangan dari RT dan RW serta Pemdes di tempat mereka tinggali dan nantinya kami akan proses,” tuturnya.

Menurutnya, jika pelayanan fasilitas bagi kaum transgender ini juga tidak hanya membuat KTP el atau pun perekaman saja, akan tetapi juga dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran.

============================================================
============================================================
============================================================