BOGOR-TODAY.COM, GARUT – Y, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan M, warga Desa Cigagade, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut diringkus kepolisian resor Sumedang. Keduanya diamankan lantaran mengedarkan uang palsu di wilayah Dusun Cidomas RT 03/03, Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Dilansir Kompas.com, Rabu (25/8/2021), Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menuturkan modus kedua pelaku yaitu berpura-pura membeli rokok di dua buah warung menggunakan uang palsu (upal).

Namun, pemilik warung merasa curiga, lalu mengecek uang pecahan Rp 100.000 ini melalui money detector. Setelah diketahui bahwa uang yang dibelanjakan oleh kedua pelaku adalah uang palsu, pemilik warung menghubungi Polsek Cibugel.

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

“Kedua pelaku sengaja datang ke wilayah Cibugel, Sumedang untuk mengedarkan uang palsu tersebut,” ujar Eko seperti dikutip Kompas.com.

============================================================
============================================================
============================================================