Mantan Kasat Reskrim Polresta Sukabumi itu menambahkan, selain kasus tawuran juga ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan melibatkan 10 orang pelaku.

“Untuk kasus curas ini, kami amankan tujuh orang, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO). TKPnya di depan Mall BTM. Korbannya mengalami luka berat,” tambah Dhoni.

BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 35 buah senjata berbagai jenis, di antaranya 15 buah clurit, 4 parang, 6 pedang, 3 buah golok, 1 buah sabit, satu buah plat besi dan 2 buah stik golf serta satu unit motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 15 tersangka dijerat
Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

BACA JUGA :  Bima Arya Sempatkan Tinjau Penataan Fasad Otista

“Kepada masyarakat yang memiliki anak khususnya yang masih remaja agar di lakukan pengontrolan secara ketat
terutama di jam malam hari,” tutup Dhoni. (B. Supriyadi).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================