Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 4 jaringan pengedar uang palsu (upal) yang kerap beroperasi di sejumlah pasar tradisional  di sekitaran Pulau Jawa dalam dua bulan terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut meski pada masa pandemi seperti sekarang ini tindak pidana peredaran uang palsu masih terjadi di tengah masyarakat.

“Para pengedar uang palsu ini menyasar pasar tradisional ataupun gerai-gerai belanja swalayan lain karena lazimnya tempat itu tak memiliki kemampuan deteksi uang palsu yang mumpuni,” kata Rusdi, seperti dikutip cnnindonesia.com, Kamis (23/9/2021)

Menurutnya, para pelaku pengedar uang palsu secara sengaja menyasar pasar tradisional lantaran di sana (pasar) tak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang dan terkadang pengetahuan penjual-penjual barang di pasar tersebut mengenai perbedaan uang asli dan palsu yang masih sangat rendah sehingga hal itu sering dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Tak hanya itu, jaringan ini juga kerap mengedarkan uang dengan iming-iming kemampuan melipatgandakan uang kepada korban. Ketika uang yang diberikam terhadap korban biasanya uang palsi, baik rupiah maupun uang asing.

Sementara itu, Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa ada 20 orang tersangka dalam jaringan yang ditangkap oleh pihaknya itu dalam dua pekan terakhir. Mereka tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.

Para tersangka itu ditangkap di wilayah berbeda dan memiliki peran sebagai pengedar dan pembuat. Dimana, barang bukti yang diamankan berupa uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu, ataupun Rp50 ribu. Selain itu, ada juga sejumlah mata uang asing, Dollar Amerika yang juga dipalsukan oleh para tersangka.

“Kurang lebih banyaknya uang palsu sekitar 110.138 lak. Ini enggak ada harganya, kami tidak akan menyebutkan dengan nilai total berapa miliar tidak ada,” ucap Whisnu.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

Dalam hal ini, sejumlah tersangka sudah mengedarkan uang palsu tersebut dalam setahun terakhir. Kemudian, penyelidikan kepolisian dimulai dalam dua bulan terakhir.

“Kami mengejar di mana pembuatannya. Ini baru ditahan Agustus ini. Jadi baru ditangkap, masih hangat. Tapi mereka sudah bekerja 9 bulan sampai setahun lalu,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================