laptop-bogor-today
Ilustrasi pengguna internet. Foto : Freepik.com

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAMedia massa (daring) dan aktivis menjadi salah satu sorotan indeks kebebasan internet di Indonesia pada 2021 karena kerap mengkritik pemerintah. Beradasarkan laporan indeks Freedom House (organisasi non pemerintah) asal Amerika Serikat mencatat pada 2021 skor kebebasan internet meraih angka 48/100. Angka tersebut masuk dalam kategori setengah bebas dibanding dengan tahun lalu yang mencapai 49/100.

Mereka (Freedom House) mencermati sejumlah kejadian berkaitan dengan iklim internet Indonesia sejak 1 Juni 2020 hingga 31 Mei 2021.

Dalam catatannya, Freedom House menyatakan jurnalis media daring (online) kerap menghadapi tekanan baik secara langsung maupun melalui siber berbentuk pelecehan daring. Ancaman pembunuhan dan aktivitas tekanan secara daring juga dialami sebagian jurnalis dan aktivis di Indonesia.

“Serangan teknis terhadap pegawai negeri sipil, jurnalis, dan kelompok masyarakat sipil terjadi selama periode liputan,” demikian isi laporan yang diunggah di laman Freedom House, seperti dikutip cnnindonesia.com, Kamis (23/9/2021).

Freedom House menyatakan pada Agustus 2020 terdapat beberapa akun dan situs media online dan akun media sosial masyarakat sipil diretas usai mengunggah artikel bernuansa kritik kepada pemerintah soal penanganan pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Selain itu, kebebasan berpendapat di jagat maya juga menjadi sorotan lewat penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Lewat aturan itu pemerintah Indonesia disebut berwenang menghapus konten berdasarkan permintaan entitas negara dan non-negara, serta memberikan ‘akses’ petugas penegak hukum ke sistem dan data pribadi pengguna aplikasi.

Sikap represif pemerintah terhadap kebebasan penggunaan internet di Indonesia juga menjadi sorotan. Contoh kasus yang digarisbawahi oleh Freedom House yaitu pemutusan internet di Papua pada pertengahan 2019.

Pemblokiran itu dilakukan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika menyusul pecahnya aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua, yang dipicu tindakan rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Pada Juni 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan langkah pemerintah dalam memutus internet di Papua pada 2019 merupakan pelanggaran hukum. Hal itu lantaran pemutusan internet tak masuk dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

Persoalan internet di Papua kemudian berlanjut dengan putusnya kabel bawah laut pada April lalu. Kondisi itu menyebabkan gangguan internet di Tanah Cenderawasih selama lebih dari sebulan.

Saat ini Freedom House menggolongkan Indonesia sebagai negara ‘setengah bebas’ dalam penggunaan internet.

Freedom House membagi kategori kebebasan internet menjadi tiga bagian. Pertama negara kategori bebas dengan skor 70-100 , kedua negara kategori setengah bebas dengan skor 40-69, ketiga negara kategori tidak bebas dengan skor 0-39. Dalam penilaian juga menelisik dari seberapa banyak hambatan akses, pembatasan konten dan pelanggaran hak terhadap pengguna internet.

ndeks kebebasan internet Indonesia juga masih kalah dari sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara. Menurut Freedom House, Filipina adalah negara di Asia Tenggara dengan indeks kebebasan internet tertinggi yakni dengan skor 65, disusul Malaysia dengan skor 58 dan Singapura dengan skor 54.(net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================