BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita.

Namun meski demikian, mungkin ada beberapa orang yang masih bingung bagaimana cara untuk mendapatkannya.

Syarat untuk mendapatkan NPWP baik secara online maupun offline kurang lebih sama.

Nah, biar tidak bingung lagi, berikut ini cara untuk mendapatkan NPWP secara online dengan cepat dan Nggak ribet sekaligus persyaratannya untuk wajib pajak orang pribadi.

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

Diperlukan syarat:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing,
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  1. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Cara Bikin NPWP Online

============================================================
============================================================
============================================================