Berikut adalah beberapa langkah yang dapat anda lakukan untuk daftar NPWP Online:

Cara Bikin NPWP Online dan Persyaratannya:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  • Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak.
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  • Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Cara Bikin NPWP Offline

Apabila terdapat kendala saat mendaftarkan NPWP secara online maka anda dapat mendaftarkannya secara offline, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
BACA JUGA :  Film Kiblat Menuai Kontroversi, MUI Beri Alasannya

Adapun beberapa fungsi lain dari NPWP adalah sebagai berikut:

  • Mengurus proses resitusi
  • Resitusi adalah sebuah proses pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  • Syarat pengajuan kredit
  • Kerap kali NPWP diminta sebagai salah satu perysaratan dalam mengajukan kredit, selain NPWP juga diminta sebagai salah satu dokumen melamar kerja.

Nah, demikian tadi cara membuat NPWP baik secara online maupun offline. Semoga bermanfaat. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================