Seiring berjalannya waktu, tersangka akhirnya tidak bisa lagi merealisasikan keuntungan kepada para nasabahnya. Pun dengan modal investasi yang tidak pernah dikembalikan. Para nasabah kemudian sadar bahwa mereka telah dikelabui oleh tersangka. Ratusan korban ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.

“Kasus ini masih terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah lebih banyak lagi,” imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Purwakarta tersebut

Dikabarkan sebelumnya,  I (32) seorang pria warga Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Satreskrim Polres Bogor atas kasus investasi bodong atau penggelapan uang terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

I, yang diketahui oknum guru Madrasah Ibtidaiyah ini menerima uang dari para korban sebesar sekitar Rp 23,4 miliar sejak 2019.

Kepala Polres Bogor, AKBP Harun menyebut modus operandi pelaku yakni menghimpun dana dari masyarakat dengan modus investasi. Lalu, sejumlah nasabahnya dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Avanza di Garut Tabrak Pejalan Kaki, 2 Orang Tewas

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, investasi bodong tersebut mulai dilakukannya sejak Oktober 2019. Awalnya, I mengajak kerabat, tetangga, dan keluarganya dengan iming-iming keuntungan 40 persen per bulan,” sebut Harun, Kamis (23/9/2021).

Dengan rayuan pelaku sehingga banyak yang tertarik untuk berinvestasi padanya. Rara-rata, para investor menginvestasikan uangnya pada I sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.

Selain modus investasi bodong, sambung Harun, pelaku juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Harun mengungkapkan, setidaknya ada 837 orang yang turut berinvestasi dan menjadi anggota arisan sembako ini. Jika ditotal, jumlah uang yang diterima pelaku mencapai Rp 23,4 miliar.

“Awalnya, investasi yang dilakukan pelaku berjalan lancar. Hingga pada beberapa waktu, pelaku yang kerap bermain trading di aplikasi Binomo sering kalah dan rugi Rp 2 miliar. Hal itu pun berimbas pada investasi tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Akibat kerugian yang dialami pelaku, akhirnya bisnis investasinya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya. “Dari situlah, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini,” jelasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian menuturkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 10 miliar maksimal Rp 200 miliar. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================