Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)

PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menentang aturan Kemendikbudristek yang enggan mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Regular bagi sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan BOS Reguler.

“Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara,” demikian dari rilis yang diterima, (3/9/2021).

Mereka meminta dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. “Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
Karena itu, aliansi tersebut menolak adanya aturan tersebut. Dan meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim segera menghapusnya.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

“Mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler,” demikian bunyi pernyataan.

Weleh-weleh Mas Menteri Nadiem buat blunder lagi, kok tidak tahu aturan konstitusi ya? harusnya tahu dong, atau kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu? kayak pantunnya Ustadz Pantun saja.

BACA JUGA :  Petik Kemenangan, Timnas Indonesia di Peringkat 2 Klasemen Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sekolah kecil dengan jumlah murid di bawah 60, harusnya pemerintah serius membina dan membantu sekolah ini agar bisa tetap hidup, ironisnya pemerintah malah enggan mengucurkan dana BOS regular bagi sekolah ini.

Untuk urusan prestasi dan karier Mas Menteri Nadiem yang bos Gojek ini sangat moncer, bahkan sudah go internasional, tapi untuk mengurus Kemendikbudristek, Mas Menteri Nadiem raportnya masih merah, kalau tidak boleh dikatakan babak belur.

============================================================
============================================================
============================================================