BNN Minta Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Indonesia Perlu Kebijakan Responsif dan Komprehensif

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di Indonesia perlu kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh struktur pemerintahan, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Sehingga seluruh wilayah di Indonesia menjadi wilayah yang tanggap ancaman narkoba.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BNN sebagai bentuk penanganan narkoba, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI memiliki program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).

Untuk diketahui, Kotan merupakan suatu kebijakan BNN yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota (stakeholder) dengan tujuan untuk mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Daihatsu Espass saat Isi BBM di SPBU Kediri

Artinya, pemberantasan narkoba tidak hanya tanggungjawab BNN, polisi atau penegak hukum lainnya. Akan tetapi masyarakat, mahasiswa, pelajar dan elemen lainnya termasuk para wartawan juga harus ikut andil dalam memberantas narkoba.

Eko Sumartono, Sub Koordinator Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P2M) BNNK Bogor menerangkan bahwa kecenderungan penyalahgunaan narkoba tidak hanya di kalangan dewasa, tapi juga mulai menyasar anak-anak.

“Jadi mereka itu (anak-anak) tidak langsung menggunakan sabu atau lainnya tapi produknya yang dapat dijangkau mereka seperti lem aibon, obat-obatan atau yang lainnya,” terang Eko, Kamis (16/9/2021).

BACA JUGA :  2 Bocah di Pekalongan Tewas Usai Tertabrak Kereta Api saat Main di Pelintasan

Bahkan, di Bogor dirinya melihat ada pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis atau gorila yang nilainya sebesar 23 miliar. Artinya, Bogor merupakan satu wilayah yang sangat potensial pasarnya untuk mengedarkan barang itu.

Dengan demikian, perlunya mempertahankan kota atau kabupaten sebagai wilayah yang konsisten atau kuat untuk menangani penyalahgunaan narkotika.

============================================================
============================================================
============================================================