BNN Minta Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Indonesia Perlu Kebijakan Responsif dan Komprehensif

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di Indonesia perlu kebijakan yang responsif dan komprehensif dari seluruh struktur pemerintahan, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Sehingga seluruh wilayah di Indonesia menjadi wilayah yang tanggap ancaman narkoba.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BNN sebagai bentuk penanganan narkoba, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI memiliki program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN).

Untuk diketahui, Kotan merupakan suatu kebijakan BNN yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota (stakeholder) dengan tujuan untuk mengantisipasi, mengadaptasi dan memitigasi ancaman narkoba.

Artinya, pemberantasan narkoba tidak hanya tanggungjawab BNN, polisi atau penegak hukum lainnya. Akan tetapi masyarakat, mahasiswa, pelajar dan elemen lainnya termasuk para wartawan juga harus ikut andil dalam memberantas narkoba.

Eko Sumartono, Sub Koordinator Seksi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P2M) BNNK Bogor menerangkan bahwa kecenderungan penyalahgunaan narkoba tidak hanya di kalangan dewasa, tapi juga mulai menyasar anak-anak.

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

“Jadi mereka itu (anak-anak) tidak langsung menggunakan sabu atau lainnya tapi produknya yang dapat dijangkau mereka seperti lem aibon, obat-obatan atau yang lainnya,” terang Eko, Kamis (16/9/2021).

Bahkan, di Bogor dirinya melihat ada pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis atau gorila yang nilainya sebesar 23 miliar. Artinya, Bogor merupakan satu wilayah yang sangat potensial pasarnya untuk mengedarkan barang itu.

Dengan demikian, perlunya mempertahankan kota atau kabupaten sebagai wilayah yang konsisten atau kuat untuk menangani penyalahgunaan narkotika.

Maka dikeluarkanlah suatu kebijakan kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba. Dimana kebijakan BNN sebagai sektor pembangunan wilayah kabupaten sebagai upaya mengantisipasi, adaptasi, integrasi dan ancaman bahaya narkoba.

“Kebijakannya mulai dari penyusunan Tanggap Ancaman Narkoba dan penguatan sistem regulasi,” tuturnya.

Dengan adanya regulasi ini, sambung Eko maka nanti ada lagi indikatornya. Bagaimana lembaga di dalam instansi pemerintah menjalankannya sistemnya.

Menurut Eko, di dalam Kemendagri nomor 2 tahun 2019 itu diatur tentang tim terpadu mulai dari tingkat kabupaten yang isinya bupati atau walikota serta instansi-instansi terkait yang terlibat bahkan hingga tingkat camat dan desa.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

“Tim terpadu ini diharapkan jadi penguatan sistem dari kota/kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. Jika semua wilayah sudah memiliki tim terpadu dan berjalan efektif, seperti menangani covid-19, contohnya seperti itu,” ujarnya.

Namun, meski pandemi sudah berjalan selama dua tahun, ternyata penyalahgunaan narkotika tidak terhenti justru malah semakin meningkat.

Kedepannya, kata Eko akan diadakan berbagai macam kegiatan teknis, guna mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba, diantaranya yaitu pembinaan teknis, pemetaan, pengembangan kapasitas dan pembinaan masyarakat serta monitoring dan evaluasi.

“Pada tahun 2021 ini, dari 416 kabupaten hanya 60 yang dijadikan target penyuluhan oleh BNN dan tahun depan lebih meningkat lagi. Hingga akhirnya nanti dijadian secara nasional dan Bogor dijadikan daerah yang dijadikan pilot Project,” tutupnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================