Selain modus investasi bodong, sambung Harun, pelaku juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Harun mengungkapkan, setidaknya ada 837 orang yang turut berinvestasi dan menjadi anggota arisan sembako ini. Jika ditotal, jumlah uang yang diterima pelaku mencapai Rp 23,4 miliar.

“Awalnya, investasi yang dilakukan pelaku berjalan lancar. Hingga pada beberapa waktu, pelaku yang kerap bermain trading di aplikasi Binomo sering kalah dan rugi Rp 2 miliar. Hal itu pun berimbas pada investasi tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Akibat kerugian yang dialami pelaku, akhirnya bisnis investasinya pun terganggu yang menimbulkan kecurigaan dari member investornya. “Dari situlah, yang awalnya keuntungan 40 persen diberikan kepada nasabahnya sebulan sekali berubah menjadi tiga bulan sekali. Singkat cerita para nasabah ini curiga dan 27 diantaranya membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kasus ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Adrian menuturkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 10 miliar maksimal Rp 200 miliar. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================