BOGOR TODAY – Kabar baik untuk warga yang kesulitan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bogor, pasalnya Surat Keputusan (SK) pembebasan PBB dikeluarÂkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemarin.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (DisÂpenda) Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan, jumlah data masyarakat yang tergolong miskin ini diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor dan diÂperhitungkan bebas pajak PBB senilai Rp 5.108.943.278.
“Jumlah data miskin tersebut bisa saja bertambah apabila kita mendapatkan laporan dari BPS bertÂambahnya jumlah penduduk miskin,†terangnya.
Menurutnya, masyarakat miskin yang terdaftar di BPS bisa mendatangi keluraÂhan untuk diverifikasi data ke kantor DisÂpenda Kota Bogor, namun apabila didapati masyarakat yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Dispenda Kota Bogor untuk menyerahkan surat keterangan tiÂdak mampu dan memohon pembebasan PBB P2 dari kelurahan.
“Kebijakan ini berlaku untuk tahun ini, ditahun berikutnya akan ada evaluasi dari Walikota Bogor, untuk menentukan lanjut atau tidaknya program ini,†katanya kepaÂda BOGOR TODAY kemarin.
Terpisah, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kesadaran membayar pajak sangat diperlukan unÂtuk pembangunan. Hanya saja bagi warga berpenghasilan rendah terkadang memÂberatkan, meskipun, nilainya tidak terlalu tinggi. “Sekecil apapun itu Pemkot Bogor berharap dapat mengurangi beban maÂsyarakat,†ujar Bima.
(Abdul Kadir Basalamah)