Untitled-7BOGOR TODAY – Kabar baik untuk warga yang kesulitan membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bogor, pasalnya Surat Keputusan (SK) pembebasan PBB dikeluar­kan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemarin.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan, jumlah data masyarakat yang tergolong miskin ini diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor dan di­perhitungkan bebas pajak PBB senilai Rp 5.108.943.278.

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif

“Jumlah data miskin tersebut bisa saja bertambah apabila kita mendapatkan laporan dari BPS bert­ambahnya jumlah penduduk miskin,” terangnya.

Menurutnya, masyarakat miskin yang terdaftar di BPS bisa mendatangi kelura­han untuk diverifikasi data ke kantor Dis­penda Kota Bogor, namun apabila didapati masyarakat yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Dispenda Kota Bogor untuk menyerahkan surat keterangan ti­dak mampu dan memohon pembebasan PBB P2 dari kelurahan.

“Kebijakan ini berlaku untuk tahun ini, ditahun berikutnya akan ada evaluasi dari Walikota Bogor, untuk menentukan lanjut atau tidaknya program ini,” katanya kepa­da BOGOR TODAY kemarin.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

Terpisah, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kesadaran membayar pajak sangat diperlukan un­tuk pembangunan. Hanya saja bagi warga berpenghasilan rendah terkadang mem­beratkan, meskipun, nilainya tidak terlalu tinggi. “Sekecil apapun itu Pemkot Bogor berharap dapat mengurangi beban ma­syarakat,” ujar Bima.

(Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================